07/06/2025
Otomotif

ETLE Viral di Media Sosial: Warga Diimbau Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Caranya!

  • April 17, 2025
  • 0

Jakarta – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini. Banyak pengendara yang mengaku menerima surat tilang elektronik secara tiba-tiba,

ETLE Viral di Media Sosial: Warga Diimbau Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Caranya!

Jakarta – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini. Banyak pengendara yang mengaku menerima surat tilang elektronik secara tiba-tiba, padahal merasa tidak melakukan pelanggaran. Bahkan beberapa pengemudi baru mengetahui bahwa mereka tertilang setelah menerima surat dari pihak kepolisian di rumah atau saat membayar pajak kendaraan.

ETLE merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Program ini diluncurkan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta mengurangi praktik pungutan liar oleh oknum petugas.

Namun, munculnya berbagai keluhan dan kebingungan dari masyarakat membuat banyak pihak meminta adanya edukasi dan transparansi lebih lanjut terkait sistem ini. Banyak warga merasa perlu adanya notifikasi yang lebih cepat dan mudah diakses agar tidak terkejut saat mendapati kendaraan mereka terkena tilang.

Foto: POLDA METRO JAYA

Jenis Pelanggaran yang Umum Terekam Kamera ETLE:

  • Melanggar lampu merah
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm (untuk sepeda motor)
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman (untuk mobil)
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  • Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi

Cara Mengecek Tilang ETLE Secara Online

Agar tidak kecolongan atau terkejut, masyarakat bisa mengecek status ETLE kendaraan mereka secara online dengan cara berikut:

1. Melalui Situs Resmi ETLE

  • Kunjungi situs: https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
    atau https://etle.id untuk cakupan nasional
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka (5 digit terakhir), dan nomor mesin
  • Klik tombol Cek Data
  • Jika kendaraan Anda tertilang, maka informasi pelanggaran, bukti foto/video, dan besaran denda akan muncul.

2. Melalui Aplikasi Mobile

  • Unduh aplikasi ETLE Mobile di Google Play Store atau App Store
  • Login menggunakan NIK dan nomor polisi kendaraan
  • Aplikasi akan menampilkan notifikasi jika terdapat pelanggaran

3. Melalui e-Samsat

  • Beberapa daerah juga menampilkan info ETLE saat pengecekan pajak kendaraan melalui e-Samsat daerah masing-masing.

Solusi dan Harapan

Agar sistem ETLE berjalan optimal dan tidak membingungkan masyarakat, dibutuhkan:

  • Sosialisasi yang masif dari kepolisian melalui media sosial dan instansi terkait
  • Integrasi data yang cepat dan transparan
  • Pemberitahuan notifikasi digital, seperti melalui SMS atau email yang langsung terhubung dengan data kendaraan
  • Layanan pengaduan cepat dan terbuka untuk menanggapi protes atau klarifikasi dari masyarakat

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penerapan ETLE bisa lebih diterima masyarakat dan benar-benar menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan ketertiban lalu lintas di Indonesia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *